Pengacara CMNP, Lucas, membantah pernyataan yang disampaikan Hotman Paris terkait perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Menurut Lucas, CMNP tidak pernah membeli maupun menerima NCD secara langsung dari Unibank, sehingga tidak terdapat hubungan transaksi langsung yang menjadi dasar gugatan terhadap bank tersebut.
Ia menegaskan, proses pertukaran NCD terjadi langsung antara CMNP dengan pihak tergugat, yakni Hary Tanoesoedibjo dan MNC. Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai alasan gugatan tidak lagi ditujukan kepada Unibank.
Sumber: Inilahcom https://www.instagram.com/p/DZJaghTqZqw/



