CMNP Buka Suara soal Gugatan Ganti Rugi Rp 119 Triliun ke Hary Tanoe

JAKARTA, KOMPAS.com – Perselisihan antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan tol milik Jusuf Hamka, dengan Hary Tanoesoedibjo memunculkan klarifikasi baru.

Kuasa hukum CMNP Lucas menyatakan, transaksi yang terjadi bukan jual beli dan tidak ada peran MNC sebagai arranger.

“Surat berharga dengan surat berharga, NCD diberikan kepada Citra Marga, Citra Marga memberikan MTN dengan obligasi,” kata Lucas di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

CMNP sebelumnya menggugat Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Klaim kerugian materiil mencapai Rp 103 triliun dan imateriil Rp 16 triliun.

Gugatan terkait tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS pada 1999 yang disebut tidak bisa dicairkan.

Lucas merinci, obligasi tersebut bernilai sekitar 342 miliar dollar AS. NCD senilai 28 juta dollar AS.

“Yang terjadi adalah tukar menukar, tidak ada jual beli,” jelas dia.

Ia menegaskan, CMNP tidak pernah menunjuk MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger.

“Citra Marga Nusaphala tidak pernah mengangkat MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger,” ungkap Lucas.

Dalam aturan NCD, pemegang surat berharga dianggap sebagai pemilik. Sertifikat NCD tidak mencantumkan nama, sehingga siapa yang membawa menjadi pemilik.

“Siapa yang memegang ya itulah pemiliknya. Di dalamnya yang membawa dan memegang ini siapa? Ya MNC dan Hary Tanoe yang datang. Jadi yang bawa, dialah yang punya gitu loh,” kata Lucas.

Ia menambahkan, CMNP tidak pernah melakukan pembayaran dalam transaksi.

“Seolah-olah Citra Marga yang membayar langsung ke arrager-nya. Tidak pernah kami bayar, tidak pernah ada aliran duit,” tegas dia.

Penjelasan Kuasa Hukum Hary Tanoe

Kuasa hukum MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea memaparkan kasus terdiri dari dua bagian. Pertama, gugatan perdata CMNP senilai Rp 103 triliun. Kedua, laporan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan.

“Kasusnya adalah seperti ini, di bulan Mei 1999 CMNP itu butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger,” kata Hotman, Selasa (11/3/2025).

Disepakati, Unibank menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dollar AS dan menerima 17,4 juta dollar AS. Tiga tahun kemudian, Unibank harus membayar 28 juta dollar AS.

Namun Unibank ditutup pemerintah pada 2001 karena krisis moneter. CMNP gagal mencairkan sertifikat deposito.

Hotman menegaskan, uang masuk ke Unibank, bukan ke Hary Tanoe atau Bhakti Investama. CMNP sempat menggugat Unibank sampai Mahkamah Agung, tetapi kalah.

Kini, CMNP mengalihkan target gugatan ke Hary Tanoe.

“Yang salah siapa? Tentu bukan broker-nya atau arranger-nya. Uang itu 100 persen masuk Unibank. Jadi kalau sekarang dituduh pemalsuan, pemalsuannya di mana?” jelas Hotman.

Setiap tahun auditor CMNP meminta laporan dari Unibank terkait status sertifikat deposito.

“Artinya kewajiban hukum untuk membayar sertifikat tidak ada kaitannya dengan Bhakti Investama yang sekarang menjadi MNC (Asia Holding). Itu intinya,” tutup Hotman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “CMNP Buka Suara soal Gugatan Ganti Rugi Rp 119 Triliun ke Hary Tanoe”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/09/04/174915126/cmnp-buka-suara-soal-gugatan-ganti-rugi-rp-119-triliun-ke-hary-tanoe?page=all#page2.

 

We can help you!

In case you’re still unsure about the process or if you need further assistance, feel free to give us a call or drop us an email. Our team of experts will be sure to offer a helping hand.